Arifuddin Hamid lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat. Pendidikan sejak sekolah dasar sampai menengah diselesaikan di Bima. Selain sibuk menempuh studi, Arif aktif mengikuti kompetisi ilmiah dan organisasi pelajar. Pernah menjadi Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Kota Bima. Berbagai kompetisi akademik pernah diikutinya, tingkat Kota Bima, Provinsi NTB, sampai tingkat nasional. Dua kali meraih juara pertama untuk Lomba Olimpiade Ilmiah Matematika tingkat Kota Bima, dan berkali-kali mewakili kotanya di tingkat provinsi untuk Lomba Debat Bahasa Inggris dan di tingkat nasional untuk Lomba Karya Tulis Ilmiah.
Selepas menamatkan pendidikan menengah, Arif melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak awal perkuliahan, Arif mengikuti kegiatan mentoring pergerakan mahasiswa (Menggema) yang dihelat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI). Tergabung juga dalam unit Brigade: badan taktis BEM UI yang memiliki agenda diseminasi gerakan. Di lingkup fakultas aktif sebagai pengurus BEM FHUI.
Arif juga sering mengikuti kegiatan diskusi, hingga kemudian bersama beberapa kawan lintas fakultas menginisiasi pembentukan forum diskusi epistemik bernama Grup Diskusi Universitas Indonesia. Kelompok ini intens mengkaji wacana, review buku, dan mengagendakan penulisan ilmiah berkala. Pada saat yang sama Arif aktif di Himpunan Mahasiswa Islam UI (HMI Korkom UI). Saat ini aktif sebagai Pengurus di Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Pada tahun 2012, Arif menyelesaikan studi sarjana (S1) di Fakultas Hukum UI dengan tema skripsi "Telaah Kritis Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Hal Pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dikaitkan dengan Aspirasi Keuangan Daerah." Bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kedeputian Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas pada awal tahun 2013, dengan lingkup tugas menyusun naskah kebijakan (policy paper) kerjasama pembangunan Pemerintah Indonesia dan The Asian Development Bank untuk penyusunan RPJMN tahun 2015-2019.
Pada tahun 2014 berpengalaman sebagai Tenaga Ahli Ketua Komisi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan (Komisi III) DPR RI dan Policy Drafter Program Legislasi Nasional Komite Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lainnya (Komite II) DPD RI. Arif juga berpengalaman sebagai Project Leader Riset Pengembangan Desa Wisata di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2019. Sejak tahun 2015 Arif bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota di Komisi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, dan Komunikasi (Komisi I ) DPR RI.
Dalam kerangka penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Arif terlibat sebagai konsultan hukum pembuatan sistem OSS perizinan berusaha berbasis resiko (OSS RBA) di Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini adalah wujud dari deregulasi investasi dan digitalisasi perizinan terintegrasi untuk semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan otorita. Pada tahun 2021 menjadi Tim Kerja Penyusunan Pedoman Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Arif menyelesaikan studi magister (S2) pada awal tahun 2018 di Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia setelah berhasil mempertahankan tesis "Analisis Sistem Fiskal dan Kelembagaan Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia."